Wednesday 14 February 2018

KPK Tetapkan Bupati Subang sebagai Tersangka

KPK Tetapkan Bupati Subang sebagai Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan empat orang termasuk Bupati Subang, Jawa Barat, Imas Aryumningsih, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana suap. Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, menuturkan, penetapan tersangka terhadap empat orang itu terkait masalah kasus dugaan tindak pidana korupsi suap perizinan di daerah Kabupaten Subang, Jawa Barat.


AGEN POKER TERPERCAYA


Tentunya, penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap tersangka tersebut. Menetapkan empat orang tersangka yaitu diduga pihak pemberi yaitu pihak swasta MTH, sebagai penerima bupati Subang, kemudian D pihak swasta, dan ASP kabid Perizinan," kata Basaria Panjaitan di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 14 Februari 2018.


AGEN BANDAR Q ONLINE TERPERCAYA


Maka, atas perbuatannya untuk tersangka MTH sebagai pemberi dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1.


AGEN JUDI DOMINO QQ ONLINE INDONESIA


Sementara itu, Bupati Subang, Imas Aryumningsih, pihak swasta D dan ASP sebagai pihak pemberi disangka pasal 12 huruf a atau b Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

No comments:

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.

Puluhan Mahasiswa di Tangerang 'Keracunan' Jelang Wisuda

Puluhan Mahasiswa di Tangerang 'Keracunan' Jelang Wisuda Sebanyak 60 mahasiswa dan mahasiswi Universitas Pelita Harapan Tangeran...