Thursday 16 November 2017

Kasus Narkoba, Ammar Zoni Minta Direhabilitasi

Kasus Narkoba, Ammar Zoni Minta Direhabilitasi
Setelah dituntut hukuman pidana berupa kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan, kuasa hukum Ammar Zoni langsung mengajukan pledoi di sidang lanjutan hari ini, Kamis ,16 November 2017 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


AGEN POKER TERPERCAYA


Menurut kuasa hukum Ammar, kliennya perlu melanjutkan proses rehabilitasi. Hal ini sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung, Nomor 4 Tahun 2010 yang menyatakan bahwa pecandu narkotika di bawah lima kilogram sehari perlu ditempatkan ke dalam lembaga rehabilitasi. 


AGEN BANDAR Q ONLINE TERPERCAYA


Kiranya majelis hakim berkenan untuk memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut, menetapkan terdakwa 1 Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni untuk tetap melanjutkan menjalani rehabilitasi di panti rehabilitasi Natura Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan,” kata pengacara Jon Mathias. Selain itu, dalam pledoi tambahan yang dikatakan Ammar Zoni, pesinetron Anak Langit tersebut mengaku butuh direhabilitasi. 


AGEN JUDI DOMINO QQ ONLINE INDONESIA


Seperti yang kemarin saya sudah jelaskan pada yang mulia kalau saya tidak berdaya terhadap adiksi saya. Dan saya memang butuh untuk direhabilitasi atau dipulihkan agar saya bisa normal kembali dan produktif seperti dulu,” tutur pesinetron berusia 24 tahun tersebut di hadapan majelis hakim. Ammar Zoni yang sudah mengonsumsi ganja sejak Febuari 2017 karena kesulitan tidur tersebut juga menyesali semua perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi. Sementara ini, vonis hakim akan dibacakan pada sidang putusan  yang diadakan minggu depan, Kamis 23 November 2017.

No comments:

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.

Puluhan Mahasiswa di Tangerang 'Keracunan' Jelang Wisuda

Puluhan Mahasiswa di Tangerang 'Keracunan' Jelang Wisuda Sebanyak 60 mahasiswa dan mahasiswi Universitas Pelita Harapan Tangeran...